https://baitcerita.com, Batam – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga perbatasan dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Rabu, (1/10).
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan beberapa upaya penyelundupan di antaranya narkotika, perhiasan emas, dan ratusan unit handphone bekas. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata efektivitas sinergi Bea Cukai Batam bersama instansi penegak hukum serta dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah menyampaikan penindakan pertama dilakukan pada Rabu, 17 September 2025 di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Sekitar pukul 12.45 WIB.
Petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim mencurigai gerak-gerik seorang penumpang yang sedang melakukan check in tiket pesawat. Atas dasar kecurigaan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan di ruang rekonsiliasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, teridentifikasi penumpang tersebut atas nama MR, laki-laki berusia 36 tahun asal Aceh, dengan penerbangan Super Air Jet rute Batam (BTH) – Yogyakarta (YIA) – Lombok (LOP). Pemeriksaan mendalam terhadap bagasi ditemukan celana jeans dengan lipatan mencurigakan berisi sembilan bungkus kristal putih dengan total berat 1.018 gram.
Barang bukti dibawa ke KPU BC Batam, dan hasil uji laboratorium memastikan kristal tersebut adalah narkotika golongan I jenis Methamphetamine (sabu). MR mengaku hanya sebagai kurir yang diajak oleh rekannya berinisial K untuk membawa koper tersebut ke Lombok, setelah menerima koper dari seseorang berinisial B alias M.
Kemudian, Bea Cukai Batam bersama BNNP Kepri melakukan pengembangan melalui control delivery dan berhasil mengamankan B alias M sebagai pengendali di Pulau Kasu, Batam.
“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 orang generasi bangsa dari bahaya narkoba serta turut menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp. 8,1 Miliar,” ungkap Zaky.
Penindakan kedua dilakukan pada Senin, 22 September 2025 pukul 09.15 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang kapal MV. Dolphin 5 asal Stulang Laut, Malaysia. Penumpang berinisial EA (32), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara, ditemukan ada sesuatu yang janggal pada bagian perut dan saku celana penumpang tersebut.
Hasil pemeriksaan mendalam terhadap penumpang, ditemukan 3 (tiga) bungkusan yang diikat menggunakan korset dan 2 (dua) bungkusan pada saku celana yang diduga merupakan perhiasan emas sebanyak 145 pcs dengan total berat 2.575 gram (dua ribu lima ratus tujuh puluh lima) dengan menggunakan modus body strapping.
EA mengaku hanya sebagai kurir yang disuruh seseorang berinisial MJ dengan imbalan Rp3 juta. Nilai barang yang diselundupkan diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.
Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah menaikkan status ke tahap penyidikan. Kasus ini melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Penindakan ketiga dilakukan pada Sabtu, 27 September 2025 pukul 11.30 WIB di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Petugas Bea Cukai Batam yang melakukan pengawasan rutin mencurigai satu unit mobil pribadi yang hendak menyeberang ke Tanjung Uban menggunakan kapal KMP. Barau.
Dari hasil pemeriksaan, mobil tersebut dibawa oleh seorang pria berinisial RS , laki-laki berusia 36 Tahun asal Tanjung Pinang, pekerjaan Wiraswasta. Kemudian petugas melanjutkan pemeriksaan terhadap 2 buah koper dan 4 buah tas. Hasil pemeriksaan ditemukan total sebanyak 797 unit handphone merk Apple Jenis Iphone 11, Iphone 12 dan Iphone 13 dalam kondisi bekas.
Berdasarkan keterangan pelaku, diperoleh informasi bahwa RS hanya bertugas membawa barang tersebut menuju Kalimantan Barat atas perintah seseorang berinisial AR dengan upah Rp24 juta. Nilai estimasi barang hasil penindakan ini mencapai Rp3,2 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
“Terhadap pelaku, kendaraan, beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke KPU BC Batam. Saat ini kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan yang melanggar Pasal 102 huruf f UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” jelas Zaky.
Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini sejalan dengan semangat “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani” yang menjadi slogan Hari Bea Cukai ke-79 yang bertepatan pada 1 Oktober 2025 hari ini.
“Capaian kinerja ini tidak lepas dari kerja sama dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, serta komitmen bersama dari TNI, Polri Kejaksaan, dan kementerian/lembaga terkait. Terima kasih atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini. Kami berharap kerja sama yang baik ini dapat terus ditingkatkan,” pungkas Zaky. (Red).