https://baitcerita.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika dalam periode 12 Februari 2026 hingga 7 April 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (10/4/2026).
Dalam rilis itu, Ditresnarkoba Polda Kepri mencatat sebanyak 41 kasus berhasil diungkap dengan total 58 tersangka yang diamankan. Dari jumlah tersebut, 54 tersangka laki-laki dan 4 tersangka perempuan. Selain itu, terdapat pula seorang tersangka warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diduga terlibat dalam peredaran happy water.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni sabu seberat 1.732,25 gram, ekstasi sebanyak 18.403 butir, etomidate sebanyak 2.568 pcs, serta happy water seberat 162,36 gram.
“Dari 41 kasus yang berhasil diungkap, terdapat tujuh kasus menonjol, termasuk satu kasus yang merupakan limpahan dari Bea Cukai Batam,” ungkap Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H

Kombes Pol Suyono juga menambahkan dalam tujuh kasus tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan 1 perempuan. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 1.168,06 gram, ekstasi sebanyak 17.480 butir, serta etomidate sebanyak 2.350 pcs.
Beliau menjelaskan, lokasi yang paling sering menjadi tempat kejadian perkara (TKP) adalah pemukiman atau rumah tinggal pelaku. Sementara wilayah yang dinilai rawan di Kota Batam berada di kawasan Bengkong, Batu Aji, dan Batu Ampar.
Tidak hanya di Batam, pengungkapan kasus juga dilakukan di sejumlah daerah lain seperti Pekanbaru, Tanjungpinang, dan Bintan.” Pungkas Kombes Pol Suyono.

Dalam proses penindakan, pasal yang paling sering digunakan dalam menjerat para pelaku adalah Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Ditresnarkoba Polda Kepri juga mengungkap bahwa sumber narkotika, khususnya sabu dan etomidate, diduga berasal dari Malaysia. Selanjutnya barang bukti akan dimusnahkan dan telah melalui proses pemeriksaan dan uji lab. (Red).



















