http://Baitcerita.com, Batam – Satlantas Polresta Barelang menggelar penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong. Operasi ini dilakukan menyusul maraknya aksi balap liar yang meresahkan warga dalam beberapa hari terakhir.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, penindakan dilakukan oleh jajaran Satlantas Polresta Barelang bersama polsek-polsek di wilayah Batam.
“Maraknya beberapa hari belakangan adanya balapan liar. Kami dari jajaran Polresta Barelang khususnya Satlantas bersama-sama dengan polsek jajaran melakukan penindakan periode tanggal 15 sampai 19 April 2026,” kata Kapolresta Barelang saat konferensi pers pada hari Senin, (20/4).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 102 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan.
“Yang mana di sini kami telah mengamankan sebanyak 102 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi standar,” ujarnya.
Kapolresta Barelang pun menjelaskan, seluruh kendaraan yang terjaring telah ditindak melalui tilang. Proses pembayaran denda dilakukan melalui sistem BRIVA.
“Dari 102 ini kami telah melakukan tindakan tilang yang selanjutnya akan diproses untuk nantinya diberikan denda tilang kepada para pelanggar melalui BRIVA,” jelas Kapolresta.
Setelah pelanggar membayar denda, polisi akan melepas knalpot brong dan mewajibkan penggantian dengan knalpot standar.
“Apabila sudah membayar denda tilang, akan dilepas knalpotnya untuk diganti dengan standar,” tambah Kapolresta.

Beliau pun menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan pola patroli hunting system dan mobile system, terutama pada jam-jam rawan.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan bersama-sama dengan jajaran polsek di seluruh kota Batam. Khususnya di jam-jam tertentu kami akan terus melakukan monitoring,” ujarnya.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat balap liar serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi karena dinilai mengganggu ketertiban umum.
“Harapannya ke depan kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan balapan liar dan juga tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar,” katanya.
Kapolresta menambahkan, knalpot brong yang disita akan diamankan di Satlantas Polresta Barelang dan akan dimusnahkan pada waktu tertentu.
“Kita amankan di Satlantas, nanti akan ada momen akan kita musnahkan,” tegasnya.
Polisi juga telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah lokasi yang rawan digunakan untuk balap liar, terutama di jalan-jalan lebar di wilayah Batam. Salah satu titik yang menjadi perhatian berada di kawasan Sekupang.
“Dari beberapa kemarin hasil mapping di lapangan ada beberapa titik khususnya jalan yang lebar yang ada di kota Batam ini, termasuk kemarin ada juga yang di Sekupang,” pungkas Kapolresta Barelang. (Red).

















