Skandal Penyalur Tenaga Pengamanan di PT Citra Buana: Legalitas PT PGN Disorot, Dugaan Hak Pekerja Terabaikan

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Dugaan permasalahan ketenagakerjaan mencuat dalam kerja sama penyediaan tenaga pengamanan di PT Citra Buana Harbourbay Batam. Rabu (15/7).

Perusahaan penyalur tenaga kerja pengamanan, PT Purbaya Garda Nusantara (PGN), menjadi sorotan setelah muncul klaim mengenai legalitas perusahaan serta dugaan pelanggaran hak-hak pekerja.

banner 336x280

Informasi tersebut mengemuka setelah seorang mantan petugas pengamanan berinisial MAY mengaku tidak menerima hak kompensasi setelah hubungan kerjanya dengan PT PGN berakhir. Menurut pengakuannya, ia telah bekerja sebagai tenaga pengamanan selama lebih dari tiga tahun sebelum akhirnya diberhentikan secara sepihak tanpa penjelasan yang jelas.

MAY juga menyatakan bahwa selama masa kerjanya ia tidak memperoleh kompensasi atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang diharapkannya.

Selain persoalan kompensasi, MAY mengungkapkan bahwa perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya bernama PT Putra Bhakal Jaya sebelum berganti nama menjadi PT Purbaya Garda Nusantara dan pemilik perusahaan berinisial HR.

Dia menduga perusahaan tersebut belum memiliki kelengkapan perizinan operasional, termasuk izin yang berkaitan dengan usaha jasa pengamanan dari instansi kepolisian. Namun, hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Menurut pengakuan MAY, selama bekerja ia juga tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengaku menjalankan tugas selama 12 jam kerja tanpa menerima uang lembur, tunjangan, maupun Tunjangan Hari Raya (THR). Selain itu, perusahaan disebut tidak menyediakan perlengkapan kerja berupa seragam maupun atribut pengamanan lainnya.

“Selama tiga tahun bekerja saya tidak pernah difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan. Saya bekerja 12 jam setiap hari tanpa bonus, tunjangan, THR, maupun uang lembur,” ujar MAY kepada media.

Tak hanya itu, MAY turut menyampaikan dugaan lain yang melibatkan seorang koordinator pengamanan berinisial B. Ia mengklaim bahwa yang bersangkutan pernah tersandung kasus dugaan pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal.

Menurut pengakuannya, meski disebut telah dibebaskan, B diduga masih berperan sebagai perantara bagi calon pekerja yang hendak bekerja ke luar negeri melalui jalur yang diduga tidak sesuai ketentuan. Namun, klaim tersebut masih berupa tudingan dari narasumber dan belum memperoleh konfirmasi maupun pembuktian melalui proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mencoba konfirmasi kepada pihak PT Purbaya Garda Nusantara (PGN), PT Citra Buana, maupun pihak yang disebut berinisial B guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *