https://baitcerita.com, Batam – Polsek Sekupang mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga di Perumahan Taman Asri, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SMP (35), RKP (24), KKM (26), OMP (30), dan WS (22). Mereka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban berinisial DF (46), seorang wiraswasta yang berdomisili di kawasan tersebut.
Kasus ini dilaporkan korban melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/IV/2026/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 1 April 2026.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat salah satu pelaku, SMP, mendatangi rumah korban pada pukul 14.00 WIB untuk menagih cicilan pinjaman yang dilakukan anak korban dari koperasi berbunga.
Dalam penagihan itu, diketahui total pinjaman sebesar Rp1.000.000, dengan sisa tunggakan Rp300.000. Namun karena anak korban tidak berada di rumah, terjadi adu mulut antara SMP dan korban yang berujung selisih paham.
Setelah cekcok tersebut, SMP disebut menghubungi rekan-rekannya dengan alasan mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari korban. Tak lama kemudian, SMP datang kembali bersama empat rekannya ke rumah korban.
Kedatangan mereka memicu keributan baru hingga korban mengusir para pelaku dari rumahnya. Namun, pelaku RKP diduga langsung memukul wajah korban yang kemudian diikuti oleh empat pelaku lainnya secara bersama-sama.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam pada wajah serta memar di beberapa bagian tubuh.
Mendapat laporan adanya keributan, Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait SH MH memerintahkan personel piket yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto SH untuk mendatangi lokasi kejadian.
Petugas kemudian mengamankan pihak-pihak yang terlibat dan membawa mereka ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima helai baju milik para pelaku, satu unit handphone, serta Visum et Repertum (VER).
Para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Sekupang mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara baik tanpa kekerasan. Warga juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian jika terjadi permasalahan agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum. (Red).

















