https://baitcerita.com, Batam – Polsek Batu Ampar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang merenggut nyawa “DPA (25)” wanita asal Lampung di Perumahan Jodoh Permai Batu Ampar. Kota Batam pada Kamis, (15/1).
Dimana korban tewas setelah dianiaya para pelaku kurang lebih selama tiga hari. Para pelaku yang hendak memanipulasi kematian korban akhirnya terungkap pada Sabtu dini hari (29/11/2025) tahun lalu oleh pihak Kepolisian Sektor Batu Ampar.
Dalam rekonstruksi Polsek Batu Ampar menghadirkan empat tersangka yaitu Wilson Lukman (28), Anik Istiqomah Noviana (36), Putri Eangelina alias Tama (23), Salmiati alias Charles (25), beserta sejumlah saksi yang terlibat dalam kejadian tragis tersebut.
Proses rekonstruksi pun disaksikan oleh pihak kejaksaan dan penyidik serta kuasa hukum dari korban maupun tersangka. Para tersangka memperagakan 97 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa mulai dari awal hingga tewasnya korban. Sementara di adegan 36 hingga 93 memperlihatkan para pelaku menyiksa korban hingga tidak bernyawa.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah didampingi Kanit Reskrim Iptu Brata Ul Husna menyampaikan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas peran serta memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.
“Dalam Rekonstruksi ada 97 adegan diperagakan oleh tersangka, dimana adegan ke 36 hingga 93 menggambarkan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia” ujar Kompol Amru.
Sementara itu, polisi memastikan akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP. (Red).



















