Usai Viral, Playgroup Djuwita Batam Baru Kantongi NPSN

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Kasus dugaan bullying yang terjadi di Playgroup Djuwita Batam tidak hanya memicu perhatian publik, tetapi juga membuka persoalan administrasi satuan pendidikan tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kota Batam, Rabu (17/6/2026), terungkap bahwa Playgroup Djuwita baru memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) pada 11 Juni 2026, setelah kasus tersebut menjadi sorotan.

banner 336x280

Selain Ketua, Sekretaris serta anggota Komisi IV DPRD Batam, RDP ini pun dihadiri oleh perwakilan Yayasan Playground Djuwita Batam, Dinas PTSP, Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kota Batam serta LBH No Viral No Justice.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, mengatakan pihaknya memfasilitasi pertemuan antara orang tua murid dan pihak yayasan guna mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.

“Kami berharap kedua belah pihak dapat menahan diri dan tidak mengedepankan emosi. Tujuan rapat ini adalah mencari titik temu agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Dandis.

Menurut dia, persoalan yang mencuat sebenarnya telah berlangsung sejak 2025 dan seharusnya dapat diselesaikan lebih awal apabila seluruh pihak terkait duduk bersama. Ia juga menyoroti pentingnya hubungan yang sehat antara guru dan peserta didik.

“Yang paling menjadi perhatian adalah rasa aman anak di lingkungan sekolah. Orang tua tentu ingin memastikan anak-anak mereka mendapatkan perlindungan dan kenyamanan saat belajar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, Kelompok Bermain (KB) Djuwita telah memiliki izin operasional sehingga secara hukum berhak menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.

Namun, kata Hendri, satuan pendidikan tersebut sebelumnya belum memiliki NPSN. Ia menjelaskan bahwa kelompok bermain merupakan satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) nonformal, berbeda dengan taman kanak-kanak (TK) yang termasuk pendidikan formal.

“PAUD terdiri dari empat jenis, yaitu TK, kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis. Dari empat jenis tersebut, hanya TK yang termasuk pendidikan formal,” ujar Hendri.

RDP Permasalahan Status Legalitas Playground Djuwita Batam di Komisi IV DPRD Batam.

Ia menilai pihak sekolah lalai dalam mengurus NPSN. Meski demikian, menurutnya tidak ada ketentuan yang mewajibkan kelompok bermain harus segera memiliki NPSN sejak awal beroperasi.

“NPSN penting karena menjadi dasar pendataan sekolah dalam sistem Dapodik. Dengan begitu, data mengenai jumlah siswa, guru, dan profil sekolah dapat tercatat secara resmi,” katanya.

Hendri mengungkapkan bahwa NPSN untuk KB Djuwita akhirnya diterbitkan pada 11 Juni 2026. Ia juga membenarkan pengurusan NPSN dilakukan setelah kasus yang menimpa sekolah tersebut menjadi perhatian publik.

Dinas Pendidikan Batam, lanjut Hendri, berencana melakukan inspeksi langsung ke sekolah untuk mengevaluasi sistem pengelolaan pendidikan, baik pada jenjang TK maupun kelompok bermain.

“Kami akan turun ke sekolah untuk melihat bagaimana pengelolaannya, termasuk memastikan data-data yang diperlukan segera masuk ke sistem Dapodik,” katanya.

Terkait pengawasan administrasi sekolah swasta, Hendri menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan secara rutin mengundang kepala sekolah untuk mengikuti sosialisasi mengenai perizinan dan kewajiban administrasi lainnya.

“Kami terus mengingatkan sekolah-sekolah, terutama yang izin operasionalnya akan habis masa berlaku, agar segera melakukan perpanjangan dan melengkapi administrasi yang diperlukan,” ujarnya.

RDP tersebut belum menghasilkan kesimpulan final karena harus dihentikan sementara akibat agenda rapat paripurna DPRD Batam. Komisi IV DPRD Batam berencana menjadwalkan kembali rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dianggap lebih berkompeten dalam pengelolaan pendidikan di lingkungan Yayasan Djuwita.

Dandis berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan konflik yang terjadi secara kekeluargaan demi kepentingan terbaik bagi anak-anak yang bersekolah di lembaga tersebut. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *