https://baitcerita.com, Batam – Aktivitas cut and fill di kawasan Kampung Tua Gundap, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menuai protes warga. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa izin dan menimbulkan dampak lingkungan, terutama debu tebal yang mengganggu masyarakat sekitar.
Selain itu, kegiatan yang dapat merusak lingkungan ini disinyalir berada dalam kawasan hutan lindung atau hutan konservasi.
Pantauan di lokasi, Rabu (1/4/2026), terlihat satu unit alat berat beroperasi serta sejumlah dump truck hilir mudik mengangkut material tanah. Truk-truk tersebut juga tampak tidak menggunakan terpal penutup sehingga menyebabkan debu beterbangan di sepanjang jalur yang dilalui.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, warga sempat menghentikan aktivitas pengangkutan tanah beberapa pekan lalu karena kesal dengan kondisi jalan yang dipenuhi debu.
“Minggu-minggu kemarin warga sempat menyetop dump truck yang lewat dari jalan ini, bang. Warga kesal karena banyak debu,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.
Menurutnya, kegiatan cut and fill itu telah berlangsung hampir satu bulan. Ia juga menyebut material tanah hasil pengerukan diduga dibawa keluar lokasi untuk proyek penimbunan di wilayah Lampu Merah SP Plaza.
“Setahu saya hasil tanahnya dibawa keluar untuk penimbunan di daerah Lampu Merah SP Plaza,” katanya.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, material tersebut diketahui digunakan untuk menimbun lahan sekitar 3.000 meter persegi milik PT Low Group Indonesia. Lahan tersebut disebut-sebut akan dibangun restoran dan kafe.
Informasi itu dibenarkan Panji, salah seorang pekerja di lokasi penimbunan.
“Benar bang, tanah ini dari lokasi di sana. Rencananya di sini akan dibangun restoran dan cafe, luasnya hampir setengah hektar,” kata Panji.
Warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut karena tidak ditemukan papan informasi proyek maupun keterangan izin yang terpasang di lokasi pekerjaan cut and fill.
Jika benar tidak mengantongi izin, aktivitas cut and fill tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kewajiban dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.

Selain itu, jika material tanah hasil pengerukan dibawa keluar lokasi untuk digunakan pada proyek lain, maka tanah tersebut dapat dikategorikan sebagai galian C atau batuan yang masuk dalam aturan pertambangan.
Mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta PP Nomor 96 Tahun 2021, kegiatan pengangkutan dan pemanfaatan material tanah semacam itu wajib mengantongi izin usaha pertambangan batuan (IUP) serta dokumen pengangkutan resmi.
Pengangkutan material tanpa dokumen resmi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Warga menilai aktivitas tersebut berisiko menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan struktur tanah, potensi longsor, hingga berkurangnya kawasan hijau.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi instansi terkait maupun pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. (Red).













