https://baitcerita.com, Batam — Laporan dugaan penipuan yang diduga dilakukan seorang perempuan berinisial CP akhirnya mendapat atensi khusus dari jajaran Polresta Barelang. Kamis (9/4).
Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Sagulung dan menjadi perhatian Wakasat Reskrim Polresta Barelang. Korban dalam perkara ini, Christin Ruth Natalia, mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah yang merasa ditipu terlapor sejak Desember 2024.
Menurut keterangan Christin, peristiwa bermula saat CP menawarkan sertifikat ruko sebagai rayuan untuk meminta uang senilai Rp 120 juta. CP disebut menyerahkan empat sertifikat ruko milik mantan suaminya kepada korban, dengan janji akan mengembalikan uang tersebut setelah dana dari bank cair.
Namun, dalam rentang Januari hingga Februari 2025, CP kembali meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, mulai dari kebutuhan administrasi perbankan hingga urusan pribadi. Total dana yang telah diserahkan korban disebut mencapai Rp 168 juta.
Christin juga menyebut CP sempat mengambil kembali sertifikat ruko tersebut dengan alasan untuk keperluan pengajuan dana ke bank.

Permasalahan memuncak pada April 2026, ketika pihak bank mengonfirmasi bahwa dana yang berkaitan dengan sertifikat tersebut disebut sudah cair sejak lama. Meski demikian, CP tetap berdalih dana belum turun.
Christin mengaku terlapor kemudian menolak mengembalikan uang, bahkan membantah menerima uang tersebut, meski korban mengklaim memiliki bukti berupa riwayat transfer serta percakapan digital.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar menyatakan laporan tersebut sedang diproses dan ditangani secara intensif oleh penyidik. Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan atensi terhadap kasus tersebut.
“Sudah kami atensi,” ujar AKP Ade, Rabu (8/4/2026).
Dalam kasus ini, CP terancam dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan tipu muslihat dan penggelapan. Polisi masih mendalami laporan dan mengumpulkan keterangan serta bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan. (Red)













