Sebulan Beroperasi, Proyek Cut and Fill di Depan PT Volex Sekupang Disorot

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Aktivitas pematangan lahan di kawasan industri Sekupang, tepatnya di Jalan Ir. Sutami, Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, menjadi sorotan publik. Kegiatan cut and fill yang berada di depan PT Volex itu diketahui telah berlangsung hampir sebulan.

Di lokasi, terlihat sejumlah alat berat dan truk lori roda 10 melakukan pengerukan bukit serta pemerataan lahan. Namun, tidak tampak papan informasi proyek sebagaimana lazimnya sebuah kegiatan pembangunan.

banner 336x280

Selain itu, di area tersebut juga terdapat plang milik BP Batam yang menyebutkan bahwa alokasi lahan masih dalam pengawasan. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa aktivitas pematangan lahan belum mengantongi izin yang semestinya.

Ridwan, yang mengaku sebagai pengawas kegiatan, mengatakan lahan seluas sekitar dua hektare itu rencananya akan dibangun workshop. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti nama perusahaan pemilik lahan tersebut.

“Pekerjaan sudah berjalan sekitar sebulan. Luas lahannya kurang lebih dua hektare dan akan dibangun workshop. Pemilik lahannya perusahaan dari Batu Ampar, saya kurang tahu nama perusahaannya, coba hubungi “Ikwan”” ujar Ridwan saat ditemui di lokasi, Kamis (28/5).

Aktivitas cut and fill di kawasan industri Sekupang, tepatnya di Jalan Ir. Sutami, Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam

Terkait legalitas kegiatan, Ridwan juga mengaku tidak mengetahui detail perizinan yang dimiliki pengelola proyek. Padahal, aktivitas cut and fill pada umumnya wajib dilengkapi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL maupun AMDAL sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam aturan yang berlaku, aktivitas pematangan lahan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Penindakan mengacu pada regulasi lingkungan hidup, tata ruang, serta ketentuan pengelolaan lahan di Batam yang sebagian besar berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait masih terus dilakukan guna memastikan legalitas kegiatan tersebut. Masyarakat pun meminta instansi berwenang segera melakukan pengecekan di lapangan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran aturan. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *