https://baitcerita.com, Batam — Aktivitas pengerukan bukit bebatuan di kawasan samping PT Merah Putih, Tanjung Uncang, Kota Batam, menjadi perhatian warga. Sorotan muncul karena di lokasi tidak terlihat papan informasi yang memuat identitas kegiatan maupun perizinan sebagaimana lazim ditemukan pada proyek serupa.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada hari Kamis (23/7), sejumlah alat berat tampak beroperasi melakukan pengerukan, sementara truk pengangkut keluar masuk lokasi membawa material hasil galian.
Seorang sopir yang mengaku bekerja di lokasi mengatakan aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait perizinan maupun peruntukan lahan.
“Saya baru bekerja di sini, tetapi kegiatan ini sudah hampir dua bulan berjalan. Penanggung jawabnya Pak Jon. Soal izin dan lahannya untuk apa, saya kurang tahu,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, kegiatan pengerukan atau pemanfaatan lahan pada umumnya memerlukan perizinan sesuai karakteristik kegiatannya, termasuk dokumen persetujuan lingkungan apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila aktivitas tersebut berkaitan dengan pengambilan dan pemanfaatan material batuan untuk tujuan komersial, kegiatan itu juga dapat masuk dalam ruang lingkup usaha pertambangan yang memerlukan perizinan sesuai ketentuan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin yang sah. Pasal 158 undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan maupun instansi pemerintah terkait mengenai status perizinan aktivitas tersebut. Upaya konfirmasi kepada penanggung jawab kegiatan dan instansi berwenang masih terus dilakukan. (Red).



















