https://baitcerita.com, Batam – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau menonaktifkan sementara seorang petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam berinisial JS.
Langkah itu dilakukan menyusul dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA) di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau Ujo Sujoto mengatakan, penonaktifan sementara dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal yang masih berjalan.
“Yang bersangkutan sudah kami tarik dari tugasnya dan saat ini berstatus sebagai pihak yang diperiksa,” kata Ujo, Minggu (29/3/2026).
Dugaan pungli tersebut terungkap setelah Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi menelusuri data perlintasan penumpang serta rekaman kamera pengawas di pelabuhan internasional tersebut. Dari hasil penelusuran awal, ditemukan indikasi keterlibatan pihak ketiga yang diduga menjadi perantara antara petugas dan WNA.
Perwakilan Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi Washington Napitupulu menyampaikan, seorang WNA asal Myanmar berinisial NAY bersama dua rekannya diduga diminta membayar sekitar 300 dolar Singapura per orang. Setelah negosiasi, nominal yang diminta turun menjadi 250 dolar Singapura.
“Dari jumlah itu, diduga sekitar 150 dolar Singapura diserahkan oleh pihak ketiga kepada petugas,” ujar Washington.
Imigrasi masih mendalami peran pihak ketiga yang disebut dalam kasus tersebut. Hingga kini, pihak tersebut masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa dan belum ditetapkan sebagai pelanggar.
Ujo menegaskan, jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, petugas terkait akan dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
“Kami berkomitmen menjaga integritas dan tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh petugas maupun pejabat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Hajar Aswad mengatakan, tingginya arus penumpang di pelabuhan internasional menjadi tantangan tersendiri bagi petugas di lapangan. Pada akhir pekan, jumlah penumpang disebut dapat mencapai sekitar 7.000 orang per hari.
Meski demikian, ia menegaskan kondisi tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar prosedur. “Seluruh petugas tetap wajib bekerja sesuai standar operasional prosedur dan menjaga etika pelayanan,” kata Hajar.
Kasus dugaan pungli ini masih dalam proses pemeriksaan internal. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi pimpinan untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk pemberian sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran. (Red).



















