https://baitcerita.com, Batam – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Subdirektorat Pengawasan bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar operasi pengawasan keimigrasian gabungan di proyek pembangunan apartemen mewah kawasan Marina City Waterfront, Batam, Selasa (21/4/2026).
Operasi ini dilakukan sebagai langkah penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Kepulauan Riau, khususnya di lokasi yang melibatkan tenaga kerja asing.
Dalam operasi tersebut, petugas membagi tim untuk melakukan penyisiran area proyek sekaligus memeriksa dokumen dan aktivitas WNA yang berada di lokasi konstruksi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah WNA yang tengah melakukan pekerjaan fisik, mulai dari pengelasan, pekerjaan finishing, hingga pemasangan material bangunan.
Secara keseluruhan, teridentifikasi sebanyak 29 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok yang berada di lokasi proyek. Dari jumlah tersebut, lima orang tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan tujuh orang menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas menduga sebagian WNA melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Atas temuan itu, petugas mengamankan sementara paspor milik 24 WNA. Selain itu, lima WNA telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Sementara WNA lainnya akan dijadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan.

Di sisi lain, petugas juga melakukan pendalaman terhadap pihak pengelola proyek serta penjamin guna memastikan kesesuaian data keimigrasian dengan kondisi di lapangan, termasuk jumlah tenaga kerja asing yang terdaftar dan aktivitas yang dilakukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyatakan, operasi ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten dan terukur.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan, khususnya di kawasan-kawasan yang memiliki aktivitas tenaga kerja asing. Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Imigrasi juga mengimbau para penjamin, pelaku usaha, maupun pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk memastikan aktivitas WNA sesuai izin tinggal yang dimiliki.
Masyarakat pun diminta turut berperan aktif dengan melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Kepala Kantor Imigrasi Batam menegaskan, operasi gabungan ini mencerminkan sinergi Direktorat Jenderal Imigrasi dan Imigrasi Batam dalam mewujudkan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” sebagaimana ditekankan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. (Red).



















