https://baitcerita.com, Batam – Aktivitas penambangan batu diduga ilegal di kawasan Simpang Pete, Jalan Hang Jebat, Nongsa, kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya Pemerintah Kota Batam menertibkan tambang ilegal di sejumlah wilayah, aktivitas pengerukan bukit di lokasi tersebut disebut masih terus berjalan.
Pantauan di lapangan, Sabtu (23/5), sejumlah alat berat terlihat melakukan pengerukan bukit, sementara truk pengangkut material batu tampak keluar masuk lokasi. Aktivitas itu berlangsung tanpa terlihat adanya penghentian operasional.
Lokasi penambangan disebut berada tidak jauh dari Markas Polda Kepri dan diduga masuk dalam kawasan yang berkaitan dengan area KSOP Bandara. Sebelumnya, Pemko Batam melalui Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, diketahui tengah melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di sejumlah titik.
Seorang sumber di lapangan berinisial SG menyebut aktivitas pengerukan bukit tersebut sempat terhenti, namun kembali beroperasi dalam beberapa hari terakhir.
“Pemotongan bukit bebatuan itu sudah berjalan beberapa hari kemarin, walaupun waktu itu sempat terhenti,” ujar SG.

SG juga menduga aktivitas tersebut tetap berjalan karena adanya pihak yang membekingi operasional tambang ilegal itu. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti dari institusi mana dugaan perlindungan tersebut berasal.
Menurut ketentuan perundang-undangan, aktivitas pertambangan tanpa izin, baik tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), termasuk kategori pertambangan ilegal.
Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Masyarakat kini menanti ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal tanpa tebang pilih. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait dan aparat penegak hukum masih terus dilakukan. (Red).



















