KUA Sagulung Klarifikasi Polemik Dua Buku Nikah, Disebut Akibat Gangguan Sistem

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Polemik penerbitan dua buku nikah atas nama satu pria dengan dua perempuan berbeda di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sagulung, Kota Batam, memicu sorotan publik. Senin (6/4).

Bahkan, persoalan tersebut berujung pada munculnya tuntutan agar pimpinan KUA Sagulung dicopot dari jabatannya.

banner 336x280

Menanggapi isu tersebut, Kepala KUA Sagulung, Rudiansyah, memberikan klarifikasi terkait kronologi kejadian yang disebutnya bermula dari gangguan teknis sistem pendaftaran pernikahan berbasis digital.

Rudiansyah menegaskan, kasus ini bukan terjadi karena unsur kesengajaan untuk melanggar Undang-undang Perkawinan, melainkan dipicu kendala sistem daring yang sempat mengalami error saat proses pendaftaran berlangsung.

“Pada saat pendaftaran dilakukan, sistem online kami sedang mengalami gangguan. Untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, kami mengambil diskresi dengan mencetak buku nikah secara manual,” kata Rudiansyah.

Namun, setelah sistem kembali normal dan data terintegrasi, pihak KUA menemukan bahwa pria bernama Al-Hamid Rachmadani telah memiliki catatan pernikahan yang masih aktif.

Temuan itu membuat pihak KUA segera mengambil langkah dengan menarik kembali buku nikah yang telah dicetak dan sempat diserahkan.

“Begitu terdeteksi yang bersangkutan masih berstatus menikah, kami langsung menarik buku nikahnya. Secara administrasi negara, pernikahan tersebut akhirnya tidak tercatat dan statusnya menjadi nikah siri,” ujarnya.

Rudiansyah menyebutkan, saat ini fisik buku nikah tersebut berada dalam pengamanan KUA Sagulung sebagai dokumen administrasi yang ditahan.

Ia menegaskan, KUA Sagulung tetap membuka ruang penyelesaian bagi pihak istri kedua, termasuk untuk mendapatkan legalitas pernikahan. Namun, hal itu hanya dapat dilakukan apabila prosedur hukum poligami ditempuh sesuai ketentuan.

Menurutnya, syarat utama yang harus dipenuhi adalah adanya izin resmi dari Pengadilan Agama.

“Kami siap membantu masyarakat mendapatkan legalitas. Tapi aturan tetap aturan. Minimal harus ada putusan Pengadilan Agama terkait izin poligami, barulah persoalan ini bisa diselesaikan,” kata Rudiansyah.

Klarifikasi tersebut diharapkan dapat meredam polemik di tengah masyarakat sekaligus menjadi edukasi penting tentang validitas data dan ketertiban administrasi dalam pencatatan pernikahan. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *