https://baitcerita.com, Batam – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang bersama Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang lansia (75) di Kampung Dalam, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, pelaku berinisial DD berpura-pura bertamu ke rumah korban ES (75). Saat korban berada di dapur, pelaku memukul bagian belakang kepala hingga pingsan lalu mengambil gelang emas seberat 60 gram dari tangan korban.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bersama tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan rekaman CCTV. Kurang dari 12 jam, pelaku berhasil diamankan di kawasan Aviari, Batu Aji, sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjual gelang tersebut kepada seseorang berinisial IB (DPO). Polisi mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp22,55 juta serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Pelaku kini dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya lansia, agar lebih waspada dan tidak mengenakan perhiasan mencolok untuk mencegah tindak kejahatan. (Red).



















