https://baitcerita.com, Batam – Fakta baru terungkap dari aktivitas cut and fill di kawasan Tanjung Gundap, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Seorang nelayan menyebut nama “Indra” sebagai pihak yang diduga menjadi pengawas dalam kegiatan tersebut, termasuk penimbunan bakau di sekitar lokasi.
Informasi itu disampaikan seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Jumat (3/4/2026). Ia mengatakan, material tanah hasil pengerukan dari lokasi cut and fill diduga digunakan untuk menimbun kawasan bakau tak jauh dari area pengerjaan.
“Kegiatan ini punya Indra bang, luasnya hampir lebih dari 1 hektar dan akan dibangun perumahan subsidi,” ujar sumber tersebut.
Ia mengaku aktivitas itu sangat meresahkan para nelayan. Menurutnya, keberadaan proyek tersebut dapat berdampak langsung pada mata pencaharian warga pesisir karena menyebabkan perairan menjadi keruh dan mengganggu ekosistem laut.
“Perahu nelayan kami di sini rencana akan digusur. Kegiatan ini sangat berdampak buruk kepada kami nelayan. Selain terganggu untuk mencari ikan, laut juga akan keruh yang dapat merusak ekosistem dasar laut,” katanya.
Sebelumnya Diprotes Warga
Sebelumnya, aktivitas cut and fill di kawasan Kampung Tua Gundap sudah menuai protes warga. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa izin serta menimbulkan dampak lingkungan, terutama debu tebal yang mengganggu masyarakat.
Warga juga menduga lokasi tersebut berada di kawasan hutan lindung atau kawasan konservasi.

Pantauan di lapangan pada Rabu (1/4/2026) menunjukkan satu unit alat berat beroperasi dan sejumlah dump truck hilir mudik mengangkut material tanah. Truk-truk tersebut tampak tidak menggunakan terpal sehingga debu beterbangan di sepanjang jalur yang dilalui.
Seorang warga mengungkapkan, warga sempat menghentikan aktivitas dump truck beberapa pekan lalu karena kesal dengan kondisi jalan yang berdebu.
“Minggu-minggu kemarin warga sempat menyetop dump truck yang lewat dari jalan ini, bang. Warga kesal karena banyak debu,” ujar warga tersebut.
Menurutnya, aktivitas itu telah berlangsung hampir satu bulan. Ia juga menduga material tanah hasil pengerukan dibawa keluar untuk proyek penimbunan di wilayah Lampu Merah SP Plaza.
“Setahu saya hasil tanahnya dibawa keluar untuk penimbunan di daerah Lampu Merah SP Plaza,” katanya.
Material Diduga Dibawa ke Lokasi Penimbunan Lain
Berdasarkan penelusuran di lapangan, material tersebut diketahui digunakan untuk menimbun lahan sekitar 3.000 meter persegi milik PT Low Group Indonesia. Lahan itu disebut-sebut akan dibangun restoran dan kafe.
Hal tersebut dibenarkan Panji, salah seorang pekerja di lokasi penimbunan.
“Benar bang, tanah ini dari lokasi di sana. Rencananya di sini akan dibangun restoran dan cafe, luasnya hampir setengah hektar,” kata Panji.
Warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut karena tidak ditemukan papan informasi proyek maupun keterangan izin yang dipasang di lokasi cut and fill.
Berpotensi Langgar Aturan Lingkungan dan Minerba
Jika benar tidak mengantongi izin, aktivitas cut and fill tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kewajiban dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
Selain itu, jika material tanah hasil pengerukan dibawa keluar lokasi untuk dimanfaatkan pada proyek lain, maka material tersebut dapat dikategorikan sebagai galian C yang masuk dalam ketentuan pertambangan.
Mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta PP Nomor 96 Tahun 2021, aktivitas pengangkutan dan pemanfaatan tanah timbunan wajib mengantongi izin usaha pertambangan batuan (IUP) serta dokumen pengangkutan resmi.
Pengangkutan material tanpa dokumen juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
Warga menilai aktivitas tersebut berisiko menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan struktur tanah, potensi longsor, hingga berkurangnya kawasan hijau dan rusaknya ekosistem pesisir.
Sementara itu, “Indra” lebih memilih bungkam saat dikonfirmasi pewarta. Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi instansi terkait serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. (Red)



















