https://baitcerita.com, Batam – Polemik legalitas Playground Djuwita Batam kembali menjadi sorotan publik. Setelah mencuatnya dugaan kasus perundungan (bullying), lembaga pendidikan tersebut kini dipersoalkan terkait status legalitas operasionalnya yang disebut baru memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) pada 11 Januari 2026.
Fakta tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Batam yang membahas sejumlah polemik di lembaga pendidikan tersebut. Temuan itu kemudian mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice.
LBH No Viral No Justice, Lomboan Djahamou, menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut lembaga pendidikan, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Menurut dia, keberadaan NPSN merupakan bagian penting dalam sistem pengawasan negara terhadap satuan pendidikan. Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana sebuah lembaga pendidikan dapat beroperasi selama bertahun-tahun tanpa memiliki identitas resmi tersebut.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ada fungsi pengawasan yang seharusnya berjalan dan dilakukan secara berkala,” kata Lomboan dalam konferensi pers di Batam. Kamis (18/6).
Dalam pembahasan RDP, Dinas Pendidikan Kota Batam disebut telah mengakui adanya persoalan terkait administrasi Playground Djuwita. Namun, LBH menilai penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai pengawasan yang dilakukan selama bertahun-tahun.
LBH juga menyoroti kurangnya koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan Kota Batam. Padahal, menurut mereka, pengawasan dan evaluasi terhadap lembaga pendidikan seharusnya dilakukan secara rutin untuk memastikan seluruh persyaratan administratif dan akademik terpenuhi.
Lomboan mengatakan pihaknya akan meminta Inspektorat Daerah melakukan audit internal guna mengusut dugaan kelalaian dalam pengawasan terhadap sekolah tersebut. Audit itu diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas persoalan administrasi yang berlangsung dalam waktu lama.

Selain audit, LBH berencana melaporkan temuan tersebut secara berjenjang kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Hukum. Langkah itu dilakukan untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap legalitas badan hukum lembaga pendidikan yang bersangkutan.
LBH juga akan mengajukan audiensi kepada Wali Kota Batam. Dalam pertemuan itu, mereka berencana menyampaikan sejumlah rekomendasi, termasuk evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam.
Tak hanya soal legalitas lembaga, LBH juga mendorong evaluasi terhadap data guru dan pelaksanaan kurikulum di sekolah tersebut. Verifikasi diperlukan untuk memastikan seluruh tenaga pendidik memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Lomboan, langkah tersebut penting untuk menjamin kualitas pendidikan dan perlindungan hak peserta didik. Ia menegaskan bahwa fokus utama pihaknya adalah memastikan seluruh lembaga pendidikan menjalankan operasional sesuai regulasi.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena dinilai dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan pendidikan di Kota Batam.
Sejumlah pihak berharap proses evaluasi dilakukan secara transparan agar dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kualitas layanan pendidikan bagi anak-anak. (Red).


















