Oknum Guru di SMK Negeri Batu Aji Diduga Cabuli Siswa, Polisi Amankan Pelaku

banner 468x60

http://Baitcerita.com, Batam – Aparat Polsek Batu Aji bersama Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat menangani kasus dugaan perbuatan cabul terhadap seorang pelajar di salah satu SMK Negeri di wilayah Batu Aji, Kota Batam. (Rabu, 11/2).

Peristiwa terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di ruang galeri sekolah. Korban diketahui seorang siswa di bawah umur berinisial A (16). Kejadian terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua usai pulang sekolah.

banner 336x280

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicksono menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan awal, korban terlambat mengikuti pelajaran yang diajarkan tersangka. Setelah kegiatan belajar selesai, korban dipanggil ke ruangan tersangka.

Di dalam ruangan tersebut, tersangka diduga memberikan tiga pilihan hukuman kepada korban, yakni diberi poin pelanggaran tinggi hingga terancam dikeluarkan dari sekolah, Orang tua dipanggil, Atau “menahan malu”.

“Korban memilih opsi terakhir. Setelah itu, tersangka diduga memerintahkan korban melepas pakaian dan melakukan percobaan tindakan asusila,” ungkap Kapolresta.

Selanjutnya kata Kapolresta, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian membuat laporan ke polisi.

“Tersangka berinisial MJ (32) yang diketahui berstatus guru dan baru sekitar satu tahun mengajar di sekolah tersebut beserta barang bukti berupa baju berwarna hijau stabilo, celana dan pakaian dalam korban, flashdisk berisi rekaman CCTV gedung sekolah telah diamankan,” ujar Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) telah melakukan asesmen psikososial serta visum terhadap korban berdasarkan rujukan Polsek Batu Aji. Pendampingan psikologis terus dilakukan, termasuk memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *