Polsek Batu Ampar Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dengan Modus COD

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Duyung Depan SPBU Harbourbay. Kelurahan Sungai Jodoh pada hari Rabu (23/7) sekira pukul 19:15 wib.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial JW (28) dan satu diantaranya sebagai penadah berinisial YAS (39). Mereka ditangkap usai mencuri sepeda motor milik korban seorang wanita berinisial FRS (39).

banner 336x280

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrimnya Iptu M Brata Ul Usna menyampaikan kronologi singkat kejadian. Ia katakan saat itu korban menerima telpon oleh pelaku berinisial JW yang ingin membeli sepeda motor miliknya, dan sepakat untuk bertemu di lokasi kejadian.

“Awalnya pelaku dan korban janjian untuk COD motor milik korban. Setelah bertemu, pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk test driver (uji coba). Namun motor korban malah dibawa kabur oleh pelaku,” terang Iptu Brata kepada media. Selasa, (29/7).

Pelaku berinisial JW sebagai otak pencurian sepeda motor. Foto ist : doc/humas.

Lalu kata Brata, korban sempat mengejar pelaku, namun naas korban kehilangan jejak pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.500.000,- ( Lima Belas Juta lima Ratus Ribu Rupiah) dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Batu Ampar.

Setelah itu dikatakan Brata, pada hari Jumat, (24/7) berdasarkan laporan polisi dan pemeriksaan saksi-saksi serta rekaman CCTV, pelaku berinisial JW berhasil diamankan di Seputaran Bakso Gunung Kelurahan. Sungai Jodoh.

“Dari hasil interogasi, pelaku JW menjual sepeda motor tersebut kepada pelaku YAS. Kemudian tim mengamankan YAS yang diduga pelaku penadahan,” ujar Iptu Brata.

Pelaku berinisial YAS diduga sebagai penadah. Foto ist : doc/humas.

Kedua pelaku dan barang bukti berupa: dua unit sepeda motor serta rekaman CCTV telah diamankan di Polsek Batu Ampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku JW terancam pasal 363 KUHP, sedangkan pelaku YAS terancam pasal 480 KHUP. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *