BP Batam Disorot, Cut and Fill di Gundap Jalan Terus, LSM Kepri: Dugaan Kuat Ada Membekingi

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Maraknya aktivitas cut and fill serta penimbunan kawasan mangrove di Kota Batam kembali menuai sorotan. Salah satunya di Tanjung Gundap Sagulung. Selasa (7/4).

Kegiatan yang dinilai merusak lingkungan tersebut disebut berlangsung secara masif tanpa hambatan berarti dari instansi terkait, termasuk BP Batam, Pemko Batam, maupun aparat penegak hukum.

banner 336x280

Hal itu disampaikan Ismail Ratusimbangan, Ketua Umum Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepri kepada media. Ia mempertanyakan mengapa aktivitas yang berdampak besar terhadap lingkungan dapat terus berjalan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

Menurut Ismail, kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap pelaku kegiatan cut and fill maupun penimbunan mangrove.

“Kalau aktivitas ini berjalan begitu masif dan tidak pernah tersentuh penindakan, sangat wajar publik bertanya-tanya, siapa yang membekingi,” kata Ismail.

Ia menilai BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seharusnya memiliki peran penting dalam pengawasan serta penindakan terhadap kegiatan yang tidak sesuai aturan. Namun, ia menilai BP Batam seolah tidak pernah bertindak.

Aktivitas Cut and Fill di Kavling Panaran Gundap Sagulung. Foto ist : doc/red.

Ismail juga menyoroti dampak lain dari aktivitas tersebut, yakni potensi kebocoran pajak dan retribusi daerah. Ia menyebut pekerjaan cut and fill serta penimbunan yang tidak memiliki izin jelas dapat menimbulkan kerugian negara.

“Kerugiannya bukan hanya lingkungan, tetapi juga pendapatan negara dan daerah. Pajak penimbunan, penggantian mangrove, hingga kewajiban UKL-UPL atau AMDAL itu bisa bocor,” ujarnya.

Ia mengaku heran mengapa sektor yang seharusnya menjadi sumber pendapatan besar bagi daerah tidak dimaksimalkan oleh Pemko Batam maupun BP Batam.

“Kalau pemerintah pusat sedang berupaya memaksimalkan potensi pendapatan, kenapa Batam seperti tidak serius mengawasi kebocoran pajak dan retribusi dari aktivitas penimbunan ratusan hektar lahan ini,” kata Ismail.

Ismail pun meminta instansi terkait serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penertiban, termasuk memeriksa legalitas izin kegiatan cut and fill dan penimbunan mangrove yang disebut terjadi di berbagai titik di Batam. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *