https://baitcerita.com, Batam – Aktivitas cut and fill atau pengerukan tanah dalam skala besar yang berlangsung di kawasan Kampung Tua Gundap, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menuai sorotan. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa izin dan tidak disertai papan informasi proyek di lokasi.
Dari pantauan di lapangan, Rabu (1/4/2026), alat berat terlihat masih beroperasi melakukan pengerukan. Sementara itu, sejumlah dump truck tampak hilir mudik mengangkut tanah keluar dari area tersebut.
Warga mengeluhkan aktivitas pengangkutan tanah yang dinilai menimbulkan debu tebal, terutama karena truk yang melintas diduga tidak menggunakan terpal penutup.
Debu beterbangan hingga masuk ke permukiman dan mengganggu aktivitas warga sehari-hari. Selain itu, warga juga khawatir dampaknya terhadap kesehatan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, warga sempat menghentikan dump truck beberapa pekan lalu karena kesal dengan kondisi jalan yang dipenuhi debu.
“Warga sempat menyetop dump truck, bang. Banyak debu,” ujarnya.
Ia menyebut aktivitas pengerukan sudah berlangsung hampir satu bulan. Bahkan, material tanah hasil pengerukan diduga dibawa keluar lokasi untuk proyek penimbunan lahan di sekitar kawasan Lampu Merah SP Plaza.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, tanah tersebut disebut digunakan untuk menimbun lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi milik PT Low Group Indonesia yang dikabarkan akan dibangun restoran dan kafe.
Seorang pekerja di lokasi penimbunan bernama Panji membenarkan asal tanah tersebut.
“Benar bang, tanah ini dari lokasi di sana. Di sini akan dibangun restoran dan cafe,” kata Panji kepada media.
Sementara itu, Ketua Umum Kader Muda Indonesia, Galva Ridho, menyatakan pihaknya akan menyoroti secara serius aktivitas cut and fill yang berlangsung di Kampung Tua Gundap.
“Aktivitas ini menimbulkan keresahan masyarakat karena diduga dilakukan tanpa izin resmi dan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan,” ujar Ridho kepada media. Kamis (2/4).
Ridho menilai, informasi terkait material tanah yang dibawa keluar untuk penimbunan lahan milik PT Low Group Indonesia juga perlu menjadi perhatian pemerintah.
“Jika benar demikian, maka patut dipertanyakan legalitas dan mekanisme pengangkutan material tersebut, termasuk apakah sudah melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan pemerintah,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas cut and fill tanpa izin dapat berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat, mulai dari debu, kerusakan jalan akibat kendaraan berat, hingga potensi banjir dan longsor.
“Kami menilai aktivitas seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Cut and fill tanpa izin dapat berdampak langsung pada lingkungan, mulai dari debu yang mengganggu warga, kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat, hingga risiko banjir dan longsor yang mengancam permukiman,” ucapnya.
Ridho meminta pemerintah daerah, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, ia mendesak agar aktivitas tersebut dihentikan sementara dan dilakukan penindakan tegas.
“Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban demi kepentingan proyek yang tidak jelas dasar izinnya. Jika memang legal, tunjukkan dokumen perizinannya secara terbuka. Jika tidak, maka ini harus dihentikan sebelum menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang lebih luas,” tegas Ridho.
Ia juga menyebut, apabila benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kewajiban dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.
Selain itu, kegiatan pengerukan tanah tersebut juga diduga dapat masuk kategori galian C yang wajib memiliki izin pertambangan. Jika terbukti melanggar, ancaman hukuman dapat mencapai 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi instansi terkait serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. (Red).



















