https://baitcerita.com, Batam — Polsek Lubuk Baja menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Bella (22), perempuan asal Palembang, yang dilakukan oleh kekasihnya, Muhammad Tegar (19). Senin, (26/1) di Lokasi kejadian Blok VI Batu Selicin.
Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan sebanyak 37 adegan, dengan fokus pada adegan ke-15 hingga ke-17 yang menggambarkan tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia.
Kuasa hukum korban Ris Susanto, S.H., beserta Rindo Ahyani Manurung, S.H., M.H., Afdol Manurung, S.H., dan Arya Anjaya, S.H., dari Kantor Hukum AR555&LAW.CO menyatakan pihaknya bersama tim akan terus mengawal proses hukum agar tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Kami sebagai kuasa hukum almarhumah Bella akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” ujar Susanto kepada wartawan.
Menurutnya, hasil rekonstruksi telah sesuai dengan keterangan awal dan bukti yang ada. Ia menegaskan tidak ada fakta yang ditutup-tutupi dalam proses tersebut.
“Dari rekonstruksi, kejadian sudah sesuai dengan keterangan awal dan bukti yang ada. Harapan keluarga tentu keadilan bagi korban. Kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal, yakni hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup,” tegasnya.

Sementara itu, pihak keluarga korban mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, sempat terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka. Diduga, ada ucapan korban yang tidak berkenan di hati tersangka hingga memicu emosi dan berujung pada tindak pidana pembunuhan.
Perwakilan keluarga menyampaikan bahwa selama ini korban jarang bercerita kepada saudara-saudaranya mengenai hubungan asmara tersebut. Namun, korban kerap mencurahkan isi hati kepada orang tuanya.
“Korban sering curhat ke orang tuanya. Katanya pelaku ini sering mencekik dan bersikap kasar. Mereka juga sering cekcok soal masalah uang,” ungkap Diki sepupu korban.
Keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya, serta proses hukum berjalan secara adil dan transparan hingga putusan pengadilan.
Sementara itu, polisi memastikan akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP. (Red).



















