https://baitcerita.com, Batam – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas perdagangan orang dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap 60 kasus, menyelamatkan 189 korban, serta menetapkan 84 orang tersangka.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Ditreskrimum, Direktorat Polairud, Polresta Barelang beserta Polsek jajaran, Polresta Tanjungpinang, dan Polres Karimun Polda Kepri.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Ditreskrimum Polda Kepri menangani 14 kasus TPPO dan pengiriman PMI nonprosedural dengan 56 korban serta menetapkan 23 tersangka, terdiri dari 10 kasus tahap penyidikan (sidik) dan 4 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan (P-21).
Ditpolairud Polda Kepri juga mengungkap 14 kasus dengan 62 korban dan 24 tersangka, terdiri dari 2 kasus sidik dan 12 kasus P-21. Polresta Barelang bersama Polsek jajaran mencatat 27 kasus dengan 59 korban serta 31 tersangka, meliputi 15 kasus sidik dan 12 kasus P-21.
Sementara itu, Polresta Tanjungpinang mengungkap 4 kasus dengan 6 korban dan 5 tersangka (1 kasus sidik dan 3 kasus P-21), serta Polres Karimun menangani 1 kasus dengan 6 korban dan 1 tersangka dalam tahap penyidikan.
Dalam dua bulan terakhir, sub gugus tugas penegakan hukum TPPO Ditreskrimum Polda Kepri menangani 5 perkara, menyelamatkan 16 korban, dan menetapkan 8 orang tersangka.
Penguatan penanganan dilakukan dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepulauan Riau. Gugus tugas ini dikukuhkan di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, 21 Juli lalu dan dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Forkopimda, serta perwakilan instansi vertikal.
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menegaskan bahwa TPPO adalah pelanggaran serius terhadap HAM. “Dari data Bareskrim Polri, 7 dari 10 rute perdagangan orang ke luar negeri melewati Batam dan wilayah Kepri,” ujarnya.
Kapolda Kepri menegaskan komitmen penuh dalam pemberantasan TPPO. “Gugus Tugas ini harus menjadi simpul kekuatan bersama. Tidak hanya aparat hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan untuk memutus mata rantai perdagangan orang,” tegas Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
Polda Kepri berkomitmen memperkuat penegakan hukum, perlindungan korban, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam perekrutan ilegal. Sinergi lintas sektor bersama pemerintah daerah, instansi vertikal, dan media akan terus ditingkatkan demi mewujudkan Kepri yang aman dari TPPO, sejalan dengan semangat Polri Presisi dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. (Red/r).