https://baitcerita.com, Batam – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Laksamana Bintan, tepatnya di dekat SD Negeri 001 Batam Kota, Kecamatan Batam Kota.
Konferensi pers tersebut berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang, Sabtu (4/4/2026), dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa serta sejumlah pejabat Satlantas lainnya.
Kompol Afiditya menjelaskan, kecelakaan itu terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 12.43 WIB. Korban berinisial DSA (10), seorang pejalan kaki, saat itu hendak menyeberang jalan dari arah SD Negeri 001 Batam Kota menuju Mitra Dinamis Sei Panas.
Namun ketika korban menyeberang dari kiri ke kanan badan jalan, ia ditabrak mobil Daihatsu Rocky warna merah dengan nomor polisi BP 1349 OH yang dikemudikan WZ (29). Mobil tersebut datang dari arah Terowongan Pelita menuju Simpang Gelael.
“Setelah kejadian, pengemudi tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, serta tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Kompol Afiditya.
Peristiwa itu kemudian memenuhi unsur tindak pidana tabrak lari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat berupa benturan pada kepala serta lecet di kedua tangan dan kaki. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Budi Kemuliaan.
Sementara pengemudi tidak mengalami luka, namun kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan materiil.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Satlantas Polresta Barelang menetapkan WZ sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Rocky, STNK asli kendaraan, serta SIM A milik tersangka.

Selain itu, keterangan saksi berinisial NM (48) dan MS (51) turut memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (3) dan/atau Pasal 312 juncto Pasal 231 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 juta.
Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp 75 juta apabila terbukti tidak memenuhi kewajiban dalam kecelakaan lalu lintas.
Kompol Afiditya turut mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berada di jalan raya.
Ia juga meminta pengendara agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian darurat, dapat menghubungi Call Center 110 Polri yang bebas pulsa dan siaga 24 jam,” ujarnya. (Red).













