https://baitcerita.com, Batam — Proyek pelebaran jalan di kawasan Batu Batam, yang semula diharapkan memperlancar arus lalu lintas, justru memunculkan polemik baru.
Material tanah hasil pemotongan bukit di sekitar proyek tersebut diduga dibuang dan digunakan untuk menimbun area rawa di Jalan Gajah Mada atau seberang kawasan South Link Tiban, Sabtu (28/2/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penimbunan terlihat dilakukan menggunakan sejumlah truk pengangkut tanah. Material yang diduga berasal dari proyek pelebaran jalan itu dibuang ke area rawa yang berada di seberang South Link.
Seorang pekerja di lokasi penimbunan menyebut kegiatan tersebut dilakukan oleh PT Waskita Karya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui peruntukan lahan yang ditimbun tersebut.
“Setahu saya dari proyek Waskita punya pemerintah. Tapi untuk apa lahannya, saya kurang tahu. Kami hanya disuruh buang disini.” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Proyek pelebaran jalan sendiri diketahui dikerjakan oleh PT Waskita Karya, perusahaan konstruksi milik negara yang kerap menangani proyek infrastruktur berskala besar.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mencoba meminta keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan pemanfaatan material proyek untuk penimbunan rawa tersebut.
Aktivitas penimbunan rawa tanpa kejelasan izin dan peruntukan lahan berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, mengingat kawasan rawa memiliki fungsi ekologis sebagai daerah resapan air dan pengendali banjir. Sejumlah warga sekitar mengaku khawatir dampak penimbunan tersebut dapat memicu genangan atau banjir saat musim hujan.
Pihak berwenang diharapkan dapat menelusuri legalitas kegiatan penimbunan itu, termasuk memastikan apakah penggunaan material proyek telah sesuai dengan ketentuan lingkungan dan tata ruang yang berlaku. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan. (Red).


















